Sesuai dengan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kamu diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sekaligus untuk mengaktivasi kartu SIM. Kenapa harus 2? Kenapa nggak cuma 1? Alasannya adalah keamanan. Nomor kartu identitas kedua berperan sebagai verifikator pendukung dari kartu identitas satunya. Keamanan adalah yang paling utama!
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.